SEKRETARIAT
Tugas Pokok Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan urusan umum, kepegawaian dan keuangan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Fungsi:
- penyusunan rencana program kerja dan kegiatan kesekretariatan;
- pengkoordinasian penyusunan rencana program kerja dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang di lingkungan badan;
- pelaksanaan pelayanan administrasi kesekretariatan yang meliputi urusan umum, keuangan serta kepegawaian;
- pengelolaan dan pemberdayaan sdm, pengembangan organisasi dan ketatalaksanaan serta peningkatan sarana dan prasarana;
- pengkoordinasian pengelolaan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, keprotokolan dan hubungan masyarakat dilingkungan badan;
- pelaksanaaan pelayanan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan dan keprotokolan;
- penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional tertentu;
- pengkoordinasian dan sinkrorisasi pelaksanaan tugas kesekretariatan dan bidang-bidang;
- pelaksanaan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dilingkup kesekretariatan.
BIDANG PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENETAPAN
Tugas Pokok Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan mempunyai tugas membantu kepala badan dalam melaksanakan urusan layanan pendaftaran, pendataan dan penilaian dan penetapan pajak daerah serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Fungsi:
- penyusunan rencana program kerja dan kegiatan dibidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan pajak daerah;
- penyelenggaraan kegiatan bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak daerah;
- penyusunan standar operasional prosedur bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak daerah;
- pelaksanaan layanan pendaftaran pajak daerah;
- pelaksanaan pendataan dan penilaian pajak daerah;
- pelaksanaan penetapan pajak daerah.
BIDANG PENAGIHAN, KEBERATAN DAN PEMERIKSAAN
Tugas Pokok Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan urusan penagihan dan Penyelesaian Piutang,keberatan dan pemeriksaan dan penindakanserta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Fungsi:
- penyusunan rencana program kerja dan kegiatan dibidang penagihan, keberatan dan pemeriksaan pajak daerah;
- penyusunan standar operasional prosedur bidang penagihan, keberatan dan pemeriksaan pajak daerah;
- penyelenggaraan kegiatan bidang penagihan, keberatan dan Pemeriksaan pajak daerah;
- pelaksanaan penagihan tunggakan pajak daerah dan penyelesaian piutang pajak daerah;
- pelaksanaan analisis keberatanpajak daerah;
- pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah.
BIDANG PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Tugas Pokok Bidang Pembukuan dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan urusan Pembukuan, Pelaporan dan Pengolahan Data dan Informasi Pajak dan Retribusi Daerah serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Fungsi :
- penyusunan rencana program kerja dan kegiatan dibidang pembukuan, pelaporan dan pengolahan data informasi;
- penyusunan standar operasional prosedur bidang pembukuan,pelaporan dan pengolahan data informasi;
- penyelenggaraan kegiatan bidang pembukuan pajak daerah dan retribusi daerah;
- penyelenggaraan kegiatan bidang pelaporan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan penerimaan retribusi daerah.
BIDANG PENGEMBANGAN DAN EVALUASI
Tugas Pokok Bidang Pengembangan dan Evaluasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan urusan program perencanaan, pengkajian pajak daerah, penyuluhan dan evaluasi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
Fungsi:
- penyusunan rencana program kerja dan kegiatan dibidang pengembangan dan evaluasi;
- penyusunan standar operasional prosedur bidang pengembangan, pengkajian dan evaluasi;
- penyelenggaraan kegiatan bidang pengembangan, pengkajian dan evaluasi;
- pelaksanaan pengembangan dan perencanaan program pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaanpengkajian peraturan perpajakan daerah dan pembinaan terhadap wajib pajak daerah;
- pelaksanaan evaluasi terhadap wajib pajak daerah dan instansi pemungut retribusi daerah;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan unit kerja terkait pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan koordinasi penerimaan retribusi daerah dengan instansi- instansi pemungut retribusi.